Pengaruh Omnibuslaw terhadap perekonomian di masa mendatang

     Omnibus Law dikenal di Indonesia setelah Presiden RI menyampaikannya dalam pidato kenegaraan pada pelantikannya sebagai Presiden di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober 2019. Omnibus law menjadi fokus presiden dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi. Harapannya dengan adanya omnibus law tersebut dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan menarik investor asing berinvestasi di Indonesia.

Alasan pemerintah membuat Omnibuslaw karena sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi. Akibatnya tak sedikit menimbulkan konflik  kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/ lemabaga  dengan kemeterian/ lemaga lainnya. Dan juga antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.

Keberadaan Omnibuslaw diyakini dapat memberikan sejumlah keuntungan, yaitu:

1. Menghilangkan tumpeng tindih antara peraturan perundang-undangan, adanya penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi.

2. Efisiensi proses perubahan/ pencabutan peraturan perundang undangan, diyakini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan parlemen.

3. Menghilangkan ego sectoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang undangan.

UU Omnibuslaw cipta kerja ini terdiri atas 11 klaster pembahasan yaitu :

Penyerderhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, iinvestasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi

            Menurut saya tidak perlu melakukan penyederhanaan perizinan, karena bukankah dengan peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa saja masih banyak yang melanggarnya dan melakukan segala cara agar dapat mencapai tujuan tersebut, apa lagi dengan adanya penyederhanaan perizinan berusaha oknum oknum yang berkuasa akan semakin berani karena sudah tidak ada lagi yang menghalangi mereka.

            Persyaratan investasi, setiap negara memang tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan bantuan dari negara luar. Tetapi apakah dengan mempermudah persyaratan investasi adalah sebuah solusi yang tepat bagi negeri ini?

Saya rasa tanpa adanya kemudahan dalam berinvestasi negara kita sudah seperti dijajah dalam sisi ekonomi. Masyarakat penduduk asli Indonesia banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri. bukan kah itu sudah tertulis di Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dengan  mempermudah persyaratan investasi memang bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru. Tapi dengan kebijakan pembukaan kran yang selebar lebarnya untuk tenaga kerja asing masuk ke negri ini, dan itu menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kerja dalam negri untuk bersaing dipasar kerja, memngingat SDM kita juga masih membutuhkan peningkatan skill dan kompetensi. Daripada mempekerjakan tenaga kerja asing lebih baik memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada tenaga kerja asli, agar dapat menjadi SDM yang berkualitas dan mengurangi angka pengangguran di negeri ini.

            UU omnibuslaw ini saya rasa sangat menyiksa bagi buruh karena:

1. Adanya perubahan pada jam kerja,

 yaitu waktu lembur dan hari libur mingguan, serta adanya penghapusan istirahat Panjang, cuti haid, cuti hamil/ melahirkan, dan hak menyusui. Dengan adanya perubahan UU seperti ini sama saja dengan mengabaikan hak asasi manusia, semata mata hanya unntuk keuntungan pebisnis, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga, dan lain lain.

2. Status pekerja/ karyawan

            Pasal yang mengatur  mengenai PKWT yang ada di UU dihapus, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat pekerja waktru tertentu atau pekerja kontak. Artinya tidak ada batasan aturan pekerja bisa dikontrak alias status kontrak tanpa batas.

3. Upah

            Penghapusan pasal 91 di UU ketenagakerjaan, dengan dihapuskannya pasal ini akan berdampak pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang undang. Dengan demikian pengusaha akan memberikan upah yang lebih rendah kepada pekerja karena sudah tidak ada lagi peraturan yang menghalangi supaya hal tersebut tidak terjadi, dan itu adalah pelanggaran ham yang sama dengan mengeksploitasi pekerja.

            Upah satuan hasil dan waktu, jika para pekerja digaji berdasarkan waktu perjam mereka bekerja saya rasa itu sangat berdampak besar bagi para pekerja, karena dengan sistem upah perbulan atau pertahun saja mereka mendapatkan penghasilan yang pas pasan atau bahkan pendapatan mereka masih kurang, apa lagi dengan sistem upah perjam sudah pasti sangat merugikan para pekerja.

4. Pesangon

            Penghapusan UU ketenaga kerjaan mengenai uang penggantian hak, Sebelumnya pada UU ketenaga kerjaan mengatur tentang uang penggantian hak yaitu dalam pasal 154 ayat 4, dan pada UU omnibuslaw UU yang mengatur tentang uang penggantian hak di hapus. Dengan demikian sama saja menghapuskan hak yang sudah seharusnya diberikan kepada pekerja.

            Penghapusan UU yang mengatur tentang uang penghargaan masa kerja 24 tahun, Bukan kah suadah sepantasnya jika seorang pekerja/ karyawan yang sudah mengabdi dan membantu  usaha seorang pembisnis mendapatkan penghargaan atas apa yang sudah ia lakukan selama ini untuk memajukan bisnis tersebut.

            Penghapusan UU yang mengatur tentang pesangon, menurut saya pemberian uang pesangon itu sangat penting bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya, setidaknya uang tersebut dapat diguanakan untuk bertahan hidup dalam jangka beberapa bulan kedepan selama ia belum mendapatkan pekerjaan lagi. Jika pemberian uang pesangon dihapuskan itu hanya untuk keuntungan pembisnis dan sudah jelas merugikan para pekerja.

5. Jaminan sosial

            Penghapusan UU tentang jaminan pensiun, sebelumnya dalam UU ketenaga kerjaan diatur bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan pekerja/ buruh dalam program jaminan pensiun akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000.

Para pekerja adalah manusia biasa yang pastinya semakin lama dan semakin tua tenaganya akan berkurang, pastinya mereka juga ingin dimasa tuanya beristirahat tanpa perlu bekerja dan menikmati masa tuanya, mereka bukan mesin pekerja yang dapat dipekerjakan secara terus menerus.

6. PHK

            Adanya perubahan dan tambahan pada UU yang membahas tentang PHK.

Dengan demikian PHK sepihak dapat dilakukan oleh perusahaan karena, peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi, sebelumnya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh, namun UU cipta kerja menghapuskan ketentuan ini.

 

Dampak positif dari diberlakukannya RUU Cipta Kerja :

untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan penggunaan sistem elektronik.

RUU ini juga menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Pengusaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70 undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Kemudian terdapat pula kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak 2,7-3 juta pertahun (meningkat dari saat ini 2 juta pertahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/ belum bekerja (7,05 orang pengangguran dan 2,24 juta Angkatan kerja baru).

Peningkatan kompetensi pencari pekerja dan kesejahteraan pekerja serta peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Investasi, yaitu sebesar 6,6 persen sampai dengan 7,0 persen. Untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan menigkatkan kesejahteraan pekerja sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi (5,4 persen-5,6 persen).

 

 

Sumber atau Referensi yang saya gunakan untuk membuat opini tersebut :

(https://gajimu.com)

(https://www.talenta.co/blog)

(https://nasional.kompas.com/)

(https://ekonomi.bisnis.com/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Malaikat yang tuhan kirimkan untuk ku

Belajar untuk saling memahami

Kudeta