Pengaruh Omnibuslaw terhadap perekonomian di masa mendatang
Omnibus Law dikenal di Indonesia setelah Presiden RI menyampaikannya dalam pidato kenegaraan pada pelantikannya sebagai Presiden di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober 2019. Omnibus law menjadi fokus presiden dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi. Harapannya dengan adanya omnibus law tersebut dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan menarik investor asing berinvestasi di Indonesia.
Alasan
pemerintah membuat Omnibuslaw karena sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat
yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi.
Akibatnya tak sedikit menimbulkan konflik
kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/ lemabaga dengan kemeterian/ lemaga lainnya. Dan juga
antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.
Keberadaan
Omnibuslaw diyakini dapat memberikan sejumlah keuntungan, yaitu:
1. Menghilangkan tumpeng tindih
antara peraturan perundang-undangan, adanya penyeragaman kebijakan pusat dan
daerah dalam menunjang iklim investasi.
2. Efisiensi proses
perubahan/ pencabutan peraturan perundang undangan, diyakini akan menghemat
energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan
dengan parlemen.
3. Menghilangkan ego sectoral
yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang undangan.
UU
Omnibuslaw cipta kerja ini terdiri atas 11 klaster pembahasan yaitu :
Penyerderhanaan
perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan
UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi
pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, iinvestasi dan proyek pemerintahan,
kawasan ekonomi
Menurut saya tidak perlu melakukan penyederhanaan
perizinan, karena bukankah dengan peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa
saja masih banyak yang melanggarnya dan melakukan segala cara agar dapat
mencapai tujuan tersebut, apa lagi dengan adanya penyederhanaan perizinan
berusaha oknum oknum yang berkuasa akan semakin berani karena sudah tidak ada
lagi yang menghalangi mereka.
Persyaratan investasi, setiap negara memang tidak dapat
berdiri sendiri dan membutuhkan bantuan dari negara luar. Tetapi apakah dengan mempermudah
persyaratan investasi adalah sebuah solusi yang tepat bagi negeri ini?
Saya rasa tanpa adanya
kemudahan dalam berinvestasi negara kita sudah seperti dijajah dalam sisi
ekonomi. Masyarakat penduduk asli Indonesia banyak yang tidak mendapatkan
pekerjaan di negaranya sendiri. bukan kah itu sudah tertulis di Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945 bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dengan mempermudah persyaratan investasi memang bisa
membuka lapangan pekerjaan yang baru. Tapi dengan kebijakan pembukaan kran yang
selebar lebarnya untuk tenaga kerja asing masuk ke negri ini, dan itu
menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kerja dalam negri untuk
bersaing dipasar kerja, memngingat SDM kita juga masih membutuhkan peningkatan
skill dan kompetensi. Daripada mempekerjakan tenaga kerja asing lebih baik
memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada tenaga kerja asli, agar dapat
menjadi SDM yang berkualitas dan mengurangi angka pengangguran di negeri ini.
UU omnibuslaw ini saya rasa sangat menyiksa bagi buruh
karena:
1. Adanya perubahan pada
jam kerja,
yaitu waktu lembur dan hari libur mingguan,
serta adanya penghapusan istirahat Panjang, cuti haid, cuti hamil/ melahirkan,
dan hak menyusui. Dengan adanya perubahan UU seperti ini sama saja dengan
mengabaikan hak asasi manusia, semata mata hanya unntuk keuntungan pebisnis,
terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak
warga, dan lain lain.
2. Status pekerja/
karyawan
Pasal yang mengatur
mengenai PKWT yang ada di UU dihapus, tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang syarat pekerja waktru tertentu atau pekerja kontak. Artinya tidak ada
batasan aturan pekerja bisa dikontrak alias status kontrak tanpa batas.
3. Upah
Penghapusan pasal 91 di UU ketenagakerjaan, dengan dihapuskannya
pasal ini akan berdampak pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah
minimum menurut undang undang. Dengan demikian pengusaha akan memberikan upah
yang lebih rendah kepada pekerja karena sudah tidak ada lagi peraturan yang
menghalangi supaya hal tersebut tidak terjadi, dan itu adalah pelanggaran ham
yang sama dengan mengeksploitasi pekerja.
Upah satuan hasil dan waktu, jika para pekerja digaji
berdasarkan waktu perjam mereka bekerja saya rasa itu sangat berdampak besar
bagi para pekerja, karena dengan sistem upah perbulan atau pertahun saja mereka
mendapatkan penghasilan yang pas pasan atau bahkan pendapatan mereka masih
kurang, apa lagi dengan sistem upah perjam sudah pasti sangat merugikan para
pekerja.
4. Pesangon
Penghapusan UU ketenaga kerjaan mengenai uang penggantian
hak, Sebelumnya pada UU ketenaga kerjaan mengatur tentang uang penggantian hak
yaitu dalam pasal 154 ayat 4, dan pada UU omnibuslaw UU yang mengatur tentang
uang penggantian hak di hapus. Dengan demikian sama saja menghapuskan hak yang
sudah seharusnya diberikan kepada pekerja.
Penghapusan UU yang mengatur tentang uang penghargaan
masa kerja 24 tahun, Bukan kah suadah sepantasnya jika seorang pekerja/
karyawan yang sudah mengabdi dan membantu usaha seorang pembisnis mendapatkan
penghargaan atas apa yang sudah ia lakukan selama ini untuk memajukan bisnis
tersebut.
Penghapusan UU yang mengatur tentang pesangon, menurut
saya pemberian uang pesangon itu sangat penting bagi para pekerja yang baru
saja kehilangan pekerjaannya, setidaknya uang tersebut dapat diguanakan untuk
bertahan hidup dalam jangka beberapa bulan kedepan selama ia belum mendapatkan
pekerjaan lagi. Jika pemberian uang pesangon dihapuskan itu hanya untuk keuntungan
pembisnis dan sudah jelas merugikan para pekerja.
5. Jaminan sosial
Penghapusan UU tentang jaminan pensiun, sebelumnya dalam
UU ketenaga kerjaan diatur bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan pekerja/
buruh dalam program jaminan pensiun akan dikenai sanksi pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ denda paling sedikit Rp 100.000.000
dan paling banyak Rp 500.000.000.
Para pekerja adalah
manusia biasa yang pastinya semakin lama dan semakin tua tenaganya akan
berkurang, pastinya mereka juga ingin dimasa tuanya beristirahat tanpa perlu
bekerja dan menikmati masa tuanya, mereka bukan mesin pekerja yang dapat
dipekerjakan secara terus menerus.
6. PHK
Adanya perubahan dan tambahan pada UU yang membahas
tentang PHK.
Dengan demikian PHK
sepihak dapat dilakukan oleh perusahaan karena, peran negara dalam mengawasi
praktik PHK sepihak diminimalisasi, sebelumnya dalam UU nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan Lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh, namun
UU cipta kerja menghapuskan ketentuan ini.
Dampak
positif dari diberlakukannya RUU
Cipta Kerja :
untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional
dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan
debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan
pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan
penggunaan sistem elektronik.
RUU ini juga menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon
di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta
Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam
mendapatkan perizinan berusaha.
Pengusaha juga akan mendapatkan insentif dan
kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Di samping adanya bidang kegiatan
usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada
bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.
RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70
undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan,
persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.
Kemudian terdapat pula kemudahan berusaha, dukungan riset dan
inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan,
kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
Penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak 2,7-3 juta pertahun (meningkat
dari saat ini 2 juta pertahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/
belum bekerja (7,05 orang pengangguran dan 2,24 juta Angkatan kerja baru).
Peningkatan kompetensi pencari pekerja dan kesejahteraan pekerja
serta peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan
investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan Investasi, yaitu sebesar 6,6 persen sampai dengan
7,0 persen. Untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang
akan menciptakan lapangan kerja baru dan menigkatkan kesejahteraan pekerja
sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi (5,4 persen-5,6 persen).
Sumber atau Referensi
yang saya gunakan untuk membuat opini tersebut :
Komentar
Posting Komentar